Aqiqah Al Hilal – Para ulama sepakat bahwa penyembelihan hewan aqiqah yang disunnahkan adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Dasarnya adalah beberapa hadits berikut:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Dari Samurah bin Jundub Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu dicukur dan diberi nama.” (HR. An-Nasa’i).
عَقَّ رَسُولُ اللهِ r عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَمِ يَوْمَ السَّابِعِ وَسَمَّاهُمَا
Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain alaihimas salam pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya. (HR. Al Baihaqi)
Namun, ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya menyembelih aqiqah jika bukan pada hari ketujuh.
Pendapat Ulama Mengenai Sah atau Tidaknya Menyembelih Aqiqah Jika Bukan Pada Hari Ketujuh
- Al Malikiyah
Mazhab Malikiyah menetapkan bahwa waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan aqiqah hanya pada hari ketujuh. Di luar hari tersebut, baik sebelum atau sesudahnya, tidak disyariatkan penyembelihan. Jadi, hanya sah jika dilakukan pada hari ketujuh saja. (Hasyiyatu Al Kharsyi, jilid 3 hal. 410)
- Asy Syafi’iyah
Mazhab Syafi’iyah lebih fleksibel, memperbolehkan penyembelihan aqiqah meski belum memasuki hari ketujuh atau setelah hari ketujuh. Dalam pandangan mereka, hari ketujuh adalah waktu yang diutamakan, namun jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan kapan saja. (Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, jilid 9 hal. 489)
- Al Hanabilah
Mazhab Hanabilah berpendapat bahwa jika seorang ayah tidak mampu menyembelih aqiqah pada hari ketujuh, maka diperbolehkan pada hari keempat belas. Jika juga tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh pada hari kedua puluh satu. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, jilid 8 hal. 661)
Ibnu Hazm menyatakan bahwa penyembelihan aqiqah sebelum hari ketujuh tidak disyariatkan. Namun, jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh, maka perintah dan kewajiban tetap berlaku sampai kapan saja. Ibnu Hazm termasuk yang mewajibkan aqiqah, sehingga jika tidak dilakukan, wajib diqadha kapan pun.
Pendapat Ulama Mengenai Waktu Terbaik untuk Menyembelih Hewan Aqiqah
Ulama juga berbeda pendapat mengenai waktu terbaik untuk menyembelih hewan aqiqah. Ada yang menqiyaskan dengan waktu penyembelihan hewan udhiyah, yaitu pada waktu Dhuha. Sebagian lainnya menyarankan saat matahari terbit. Namun, ada yang tidak terlalu mempermasalahkan waktu penyembelihan, membolehkan pada pagi, siang, sore, bahkan malam hari.
Pendapat terakhir ini mungkin lebih tepat karena lebih meringankan dan tidak harus mengikuti ketentuan penyembelihan hewan udhiyah.
Wallahu a’lam bishshawab
Sumber gambar: HaiBunda
Penulis: Elis Parwati