Rasanya sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk melakukan aqiqah kepada anaknya yang baru lahir. Namun bagaimana hukumnya jika anak melaksanakan aqiqah untuk orang tua yang belum melaksanakan aqiqah sewaktu kecil?
Hukum Melaksanakan Aqiqah Untuk Orang Tua
Prosesi aqiqah merupakan salah satu syariat yang sangat dianjurkan kepada umat muslim, dimana ini sebagai bentuk rasa syukur dan bahagia yang dipanjatkan kepada Allah SWT. Seperti yang dianjurkan Rasulullah, aqiqah sebaiknya dilakukan hari ke-7 setelah anak lahir.
Namun jika setelah melewati hari ke-7 dan anak belum diaqiqahkan, maka dapat dilaksanakan pada hari ke-14 ataupun di hari ke-21. Akan tetapi jika setelah hari ke-21 belum juga mampu dilaksanakan maka anak bisa melaksanakan aqiqah sendiri setelah menginjak usia dewasa.
Ketika usia sudah menginjak dewasa, maka sebenarnya kewajiban orang tua melaksanakan aqiqah untuk anaknya sudah hilang. Sehingga anak bisa mengaqiqahkan diri sendiri. Hal ini karena saat usia sudah mencapai baligh, maka seluruh kewajibannya pun telah menjadi tanggungan diri sendiri.
Lalu bagaimana hukum melaksanakan aqiqah untuk orang tua, disaat orang tua telah meninggal dan belum mampu melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri selama hidup. Untuk hal ini sebenarnya ada berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai hukum melaksanakannya.
Ada yang menyatakan jika hal ini tetap wajib dilakukan anak, ada pula yang menyatakan jika hal tersebut sunnah. Namun ada pula yang menyatakan jika hal tersebut sebenarnya tak perlu dilakukan. Lalu bagaimana seharusnya?
Jika anda seorang anak dan ingin melaksanakan aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal, sebenarnya hal tersebut tidak dilarang. Aqiqah tetap diperbolehkan, asalkan segala persyaratan telah dipenuhi dan sah saat menjalani proses aqiqah.
Apalagi jika orang tua yang telah meninggal dunia telah mewasiatkan kepada anak, maka sebagaimana wasiat tersebut maka anak diperbolehkan melaksanakan aqiqah atas nama orang tua. Hal ini pun didukung dengan sebagian besar pendapat ulama.
Begitupun jika ingin mengaqiqahkan orang tua yang masih hidup namun belum mampu melaksanakan aqiqah. Anak bisa melaksanakan proses aqiqah untuk kedua orang tuanya, asalkan didapatkan izin darinya.
Lalu bagaimana jika orang tua tidak pernah memberikan wasiat bagi anak untuk melaksanakan aqiqah? Maka anak cukup melaksanakan penyembelihan hewan ternak dan kemudian disedekahkan kepada orang sekitar atas nama orang tua.
Tentu saja ini akan menjadi pahala baik bagi orang tua yang telah meninggal. Sehingga hukumnya sah-sah saja untuk melaksanakan aqiqah jika orang tua belum melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri selama hidupnya.
Meskipun tidak wajib hukumnya bagi seorang anak untuk melaksanakan aqiqah bagi kedua orang tuanya. Namun hal ini masih tetap diperbolehkan, apalagi jika niatnya ingin menjadikannya sebagai pahala baik bagi kedua orang tua.
Yang terpenting adalah aqiqah yang dilakukan haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat agama Islam. Sehingga prosesnya berjalan sah di mata agama Islam.