Close

Pengertian Aqiqah Lengkap Beserta Hukum Aqiqah

Pengertian Aqiqah Menurut Para Ahli dan Ulama

Bismillahirahmanirrahim – Pengertian Aqiqah

Aqiqah asal diserap dari bahasa Arab, yang berarti “menyembelih kambing aqiqah”.

Sedangkan dalam bahasa, aqiqah artinya memotong, membersihkan atau memisahkan.

Menurut para ahli bahasa dan ulama, pengertian aqiqah yaitu menyembelih domba/kambing dan juga membersihkan rambut kepala bayi tatkala 7 hari setelah lahiran.

Pengertian Aqiqah Menurut Para Ahli & Ulama

AQIQAH JATINANGOR

Aqiqah memiliki makna secara istilah, para ahli ulama berpendapat, diantaranya:

  • Almukarom Sayyid Sabiq, Aqiqah itu sembelihan untuk anak yang baru lahir, afdhalnya di hari ke-7.
  • Jumhur ulama memaknai aqiqah; Tatkala hari ke-7, orangtua atau wali menyembelih hewan untuk mengsyukuri hari lahirnya anak, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Mengutip buku Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, Drs. R. Abdul Aziz mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih domba untuk menyelamati anak yang baru lahir. Lalu dagingnya diberikan kepada fakir miskin sebagai sedekah.
  • Almukarom Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut.
  • Almukarom Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.

Baca Juga: Paket Aqiqah Bandung

Selain pendapat ahli ulama di atas, Rasulullah SAW menegaskan pengertian aqiqah:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”

[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Setelah membaca pengertian aqiqah oleh para ahli ulama diatas. Yang disebut aqiqah adalah ibadah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Tatkala punya anak bayi pada hari ketujuh maka disembelih domba, dicukur dan diberi nama.

Hukum & Tujuan Aqiqah Menurut Syekh Syarqowi

Hukum Aqiqah

Mengutip ‘Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi Syarhit Tahrir’ oleh , hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Tapi, jadi wajib apabila dinazarkan sebelumnya.

Mobil Aqiqah Al-Hilal
Mobil Aqiqah Al-Hilal

Tujuan Aqiqah

Menurut Ibnul Qayyim anak yang shaleh akan memberikan syafaat kepada orangtuanya ketika hari akhir nanti.

Sayangnya, apabila anak belum diaqiqahkan maka dia tertahan dalam memberi syafaat. Dalam arti belum dibayar gadainya.

Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan syetan pada anak, sehingga kelak fisik dan akhlaknya tumbuh dengan baik.

Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:

Arab

: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

Artinya: Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.’

Hukum Aqiqah

Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah.

  • Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah muakad.
  • Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan
  • Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.

Perbedaan itu terjadi karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Samurah tersebut.

Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata; “anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya”, dalam hadist tersebut ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan, jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.

Pendapat tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibn Qoyyim. 

Bahkan Ibn Qoyyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan anak yang bersangkutan dari godaan setan.

Related Posts

Chat Sekarangat
1
Chat Sekarang
Ada yang bisa kami bantu untuk Aqiqahnya..?