Close

Orang Tua Perlu Tahu! Ini Batasan Aurat Bagi si Kecil yang Belum Baligh dalam Islam

Aqiqah Al Hilal – Orang tua merupakan pihak yang memiliki tugas untuk mengajarkan tentang aurat kepada anak-anaknya. Oleh sebab itu, orang tua juga harus tahu Batasan-batasan aurat anak sampai mana saja. Sebab, meskipun belum baligh, mereka juga memiliki batasan-batasan auratnya masing-masing.

Menutup aurat, hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim. Rasulullah SAW juga sudah menjelaskan tentang aurat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang berbunyi:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.” (HR. Tirmidzi)

Lantas, apakah ada perbedaan antara batasan aurat anak-anak dan orang dewasa?

Perbedaan Antara Batasan Aurat Anak-Anak dan Orang Dewasa

Para ulama memiliki beberapa pandangan terkait aurat anak-anak seperti dalam buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah (2007).

Ulama sepakat bahwa aurat anak laki-laki dan perempuan yang menjelang baligh atau murahiq, sama dengan aurat laki-laki dan perempuan dewasa. Namun, ada beberapa pandangan mengenai aurat anak-anak.

Mazhab Hanafi, Hambali, Syafi’i, dan Maliki bersepakat bahwa anak yang masih sangat kecil tidak memiliki aurat. Ada pula ulama yang membatasi aturan ini sampai usia 4 hingga 8 tahun.

Hal ini  akan cukup sulit untuk anak kecil, terutama yang masih balita, untuk selalu menutup aurat dan hanya menyisakan wajah dan telapak tangan.

Maka dapat disimpulkan bahwa selama anak-anak belum tamyiz atau belum memiliki kekuatan daya pikir untuk menemukan serta menetapkan beberapa makna, mereka dapat dikatakan belum punya aurat.

Akan tetapi, ada pengecualian pada bagian qubul dan dubur atau bagian kemaluan, tetap harus ditutupi. Qubul dan dubur anak hanya boleh dilihat oleh orang yang merawatnya, seperti ibu, ayah, atau bidan.

Apabila anak sudah tumbuh dan memiliki syahwat, maka auratnya akan sama dengan laki-laki dan perempuan dewasa. Bagi laki-laki, aurat adalah antara lutut dan pusar.

Sedangkan bagi perempuan, ada beberapa pandangan tentang aurat. Dalam buku  Jilbab dan Aurat oleh DR. (HC) KH. Husein Muhammad (2021), disimpulkan bahwa perempuan diperintahkan untuk tidak membuka aurat kecuali bagian yang biasa terbuka atau ma dzahara minha.

Sebagian ulama mengatakan ma dzahara minha adalah wajah dan telapak tangan, akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa wajah, telapak tangan, dan telapak kaki tetap harus ditutup.

Salah satu ayat tentang kewajiban menutup aurat bagi umat Islam ada dalam Al-Quran surat QS Al-A’raf : 26. Ayat tersebut berbunyi:

يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

Arti: “Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat”.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menutup aurat sesuai perintah Allah SWT.

Perintah ini juga disampaikan dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Arti: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

Sumber gambar: mandiriamalinsani.or.id

Penulis: Elis Parwati

Related Posts

Chat Sekarangat
1
Chat Sekarang
Ada yang bisa kami bantu untuk Aqiqahnya..?