Aqiqah Al Hilal – Beberapa orang sering menanyakan tentang hukum mencicil aqiqah untuk anak. Contohnya, seseorang mendapatkan anak laki-laki dan pada hari ketujuh ia melakukan aqiqah dengan satu kambing. Setelah beberapa bulan, ketika ia memiliki rezeki lebih, ia menyembelih satu kambing lagi untuk melengkapi aqiqah anaknya. Apakah hal ini diperbolehkan?
Para ulama sepakat bahwa mencicil aqiqah tidak diperbolehkan. Mencicil aqiqah dianggap sama dengan mengulangi aqiqah, sedangkan mengulangi aqiqah yang sudah sah menurut syariat adalah tidak boleh.
Imam Al-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawa menyebutkan:
والعقيقة لا تعاد مرة ثانية
“Aqiqah tidak boleh diulang sampai dua kali.”
Oleh karena itu, jika seseorang telah mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan satu kambing, itu sudah cukup dan sah. Tidak perlu mengulang aqiqah lagi untuk mencicil kekurangan kambing sebelumnya. Mengulang aqiqah bisa merusak aqiqah yang sudah sah secara syariat.
Dalil yang mendasari kebolehan mengaqiqahi anak laki-laki dengan satu kambing adalah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, yang berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
“Sesungguhnya Nabi Saw melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor domba.”
Hadis ini menunjukkan bahwa mengaqiqahi anak laki-laki dengan satu kambing adalah sah secara syariat.
Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq Al-Syairazi juga menegaskan kebolehan aqiqah dengan satu ekor kambing untuk anak laki-laki. Beliau menyatakan:
وَإِنْ ذُبِحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةٌ جَازَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَ السَّلاَم كَبْشًا كَبْشًا
“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diaqiqahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi Saw mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu ekor domba.”
Dengan demikian, mengaqiqahi anak laki-laki dengan satu kambing sudah mencukupi dan sah menurut syariat, sehingga tidak perlu mencicil atau menambah kambing untuk melengkapi aqiqah tersebut.
Sumber gambar: google.com
Penulis: Elis Parwati