QURBAN BARENG AQIQAH, HEMAT ATAU KELIRU? SIMAK PENJELASANNYA!
Sumber: google.com
Era saat ini, efisiensi menjadi pertimbangan kebanyakan orang dalam berbagai aspek kehidupan salah satunya untuk menjalankan ibadah. Terutama bagi sebagian orang tua yang baru dikaruniai anak mendekati hari raya Idul Adha atau bahkan para orang tua yang belum melaksanakan aqiqah, muncul banyak pertanyaan apakah boleh melaksanakan aqiqah sekaligus qurban?
Mengenai ibadah yang memiliki aturan khusus dalam syariat, pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan logika. Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan tata cara ibadah yang berlaku untuk menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas agar ibadah yang dilaksanakan bukan hanya praktis namun juga sah.
Pendapat Para Ulama
- Menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah dan qurban dilaksanakan sekaligus tidak sah.
“Apabila seseorang berqurban dengan kambing dan sekaligus niat aqiqah maka masing-masing keduanya tidak sah, dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunnah dan menjadi tujuan tersendiri. Qurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sementara aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus, dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak permasalahan.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy As-Syarwani).
- Imam Ar-Ramli memilih pendapat boleh dan sah untuk permasalahan ini.
“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan qurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Hal ini berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihaya al-Muhtaj).
Kaidah Fiqih
“Ketika dua perkara dalam satu jenis berkumpul dan tujuan keduanya tidak berbeda, maka salah satu masuk pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair).
Kesimpulan
Dari kedua pendapat tersebut menunjukkan pendapat yang berbeda terkait penggabungan hukum qurban dan aqiqah, dan kaidah fiqih diatas menjadi landasan untuk mengambil keputusan. Kedua pendapat tersebut bisa sama-sama diikuti dan diamalkan, setiap pilihan kembali pada diri masing-masing asalkan niat ikhlas dan niat ibadah untuk menjalankan ibadah yang diperintahkan dan disunnahkan oleh Allah SWT, Wallahu a’lam.
Penulis: Gellaura Almunawaroh Sutisna